Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS Kementerian Pertahanan yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 (satu) tahun terakhir, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila: a. paling sedikit telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; dan b. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau DP-3 bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Prestasi kerja luar biasa PNS Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. prestasi kerja yang sangat menonjol baiknya secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, dan menjadi teladan bagi pegawai lainnya; b. prestasi kerja luar biasa baiknya ditetapkan dalam keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Pertahanan, dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain; dan c. prestasi kerja luar biasa sebagaimana dimaksud pada huruf b harus disebutkan bentuk dan wujudnya dalam keputusan, contoh keputusan sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penilaian prestasi kerja luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri Pertahanan yang terdiri dari unsur: a. Biro Kepegawaian; b. Satuan kerja/Sub Satuan Kerja Kemhan; c. Inspektorat Jenderal Kemhan; dan d. personel yang memiliki kompetensi terkait. (4) Susunan tugas dan tanggung jawab Tim penilai prestasi kerja luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan diatur dengan petunjuk pelaksanaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id