Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin agar pemberian kenaikan pangkat anumerta dapat diberikan sebelum PNS yang tewas dimakamkan, maka ditetapkan keputusan sementara, contoh keputusan sebagaimana tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN keputusan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk PNS Kementerian Pertahanan yang dinyatakan tewas dalam pangkat Pembina Utama Golongan Ruang IV/e ke bawah adalah Menteri Pertahanan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Pertahanan. (3) Apabila tempat kedudukan Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Pertahanan jauh sehingga tidak memungkinkan pemberian kenaikan pangkat anumerta tepat pada waktunya, maka satuan TNI setempat dapat MENETAPKAN keputusan sementara. (4) Kepala Satuan Kerja di Kementerian Pertahanan atau satuan di Mabes TNI atau Mabes Angkatan membuat laporan tentang tewas PNS di lingkungannya sebagai bahan penetapan keputusan sementara oleh satuan TNI setempat, contoh laporan sebagaimana tercantum pada Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda