Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Cacat karena dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 adalah cacat yang disebabkan oleh sakit yang diderita akibat langsung dari pelaksanaan tugas, dan cacat dinas yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi, apabila:
a. dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau
b. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas;
(2) Kenaikan pangkat pengabdian yang disebabkan cacat karena dinas berlaku mulai tanggal yang bersangkutan oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Koreksi Anda
