Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun ditetapkan dengan:
a. Keputusan PRESIDEN, bagi PNS yang dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
b. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi PNS yang dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda TK.I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tk.I golongan ruang IV/b.
(2) Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN ditetapkan sekaligus dalam keputusan pemberhentian dengan hak pensiun.
Koreksi Anda
