Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Berdasarkan bahan kelengkapan administrasi yang disampaikan oleh pejabat yang MENETAPKAN keputusan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Menteri Pertahanan mempertimbangkan penetapan pemberian kenaikan pangkat anumerta dengan menyampaikan usul kepada:
a. PRESIDEN bagi yang diusulkan menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas dan tembusan disampaikan kepada Kepala Badan www.djpp.kemenkumham.go.id
Kepegawaian Negara sebagai bahan pertimbangan teknis kepada PRESIDEN; dan
b. Kepala Badan Kepegawaian Negara bagi yang diusulkan menjadi Juru Muda Tk.I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tk.I golongan ruang IV/b.
Koreksi Anda
