Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila almarhum atau almarhumah PNS yang bersangkutan ternyata tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan tewas, maka keputusan sementara kenaikan pangkat anumertanya tidak dapat ditetapkan menjadi keputusan definitif dan keputusan tersebut tidak berlaku.
(2) Dalam hal PNS yang bersangkutan karena memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian karena meninggal dunia dapat diberikan keputusan definitif kenaikan pangkat pengabdian.
Koreksi Anda
