Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) PNS Kementerian Pertahanan yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan diangkat dalam jabatan pimpinan, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:
a. paling sedikit telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau DP-3 paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat bagi PNS Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud ayat (1), diberikan paling banyak 3 (tiga) kali selama dalam penugasan/perbantuan.
(3) PNS Kementerian Pertahanan yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi berdasarkan ketentuan Pasal 11.
Koreksi Anda
