Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Keputusan kenaikan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, diberikan sebelum PNS Kementerian Pertahanan yang tewas tersebut dimakamkan.
(2) Keputusan kenaikan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan pada waktu upacara pemakaman.
Koreksi Anda
