Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) PNS Kementerian Pertahanan yang sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:
a. paling sedikit telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau DP-3 paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
c. merupakan tenaga terpilih yang dipandang cakap dan dapat dikembangkan untuk menduduki suatu jabatan.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu yang terakhir didudukinya sebelum mengikuti tugas belajar.
Koreksi Anda
