Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS Kementerian Pertahanan yang menduduki jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila: a. paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan c. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau DP-3 paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) PNS Kementerian Pertahanan yang dapat dinaikkan pangkatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan mempertimbangkan: a. kompetensi yang dimiliki; b. hasil kerja dengan standar yang telah ditentukan, yang dicapai sesuai dengan tugas pokoknya pada periode waktu tertentu, dan paling lama 1 (satu) tahun; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. lulus Diklat Alih Golongan bagi PNS yang kenaikan pangkatnya berakibat pada perubahan Golongan dari Golongan II ke Golongan III.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id