Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) PNS Kementerian Pertahanan yang menduduki jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:
a. paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau DP-3 paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) PNS Kementerian Pertahanan yang dapat dinaikkan pangkatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan mempertimbangkan:
a. kompetensi yang dimiliki;
b. hasil kerja dengan standar yang telah ditentukan, yang dicapai sesuai dengan tugas pokoknya pada periode waktu tertentu, dan paling lama 1 (satu) tahun; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. lulus Diklat Alih Golongan bagi PNS yang kenaikan pangkatnya berakibat pada perubahan Golongan dari Golongan II ke Golongan III.
Koreksi Anda
