Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS Kementerian Pertahanan yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, apabila: a. memiliki masa kerja sebagai PNS Kementerian Pertahanan selama: 1) paling sedikit 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan paling sedikit telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir; 2) paling sedikit 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan paling sedikit telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; atau www.djpp.kemenkumham.go.id 3) paling sedikit 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir. b. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau DP-3 paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. c. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mulai berlaku: a. tanggal PNS Kementerian Pertahanan yang bersangkutan meninggal dunia; dan b. tanggal 1 (satu) pada bulan PNS Kementerian Pertahanan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun. (3) Masa kerja sebagai PNS secara terus menerus yang dimaksud adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi Calon PNS atau PNS sampai dengan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputus statusnya sebagai PNS.
Koreksi Anda