Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada PNS Kementerian Pertahanan yang: a. menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; b. menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN; c. menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya; d. menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara/Kementerian Pertahanan/Mabes TNI/Angkatan; e. diangkat menjadi pejabat negara; f. memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah; g. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; h. telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; dan www.djpp.kemenkumham.go.id i. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu. (2) Kenaikan pangkat pilihan PNS Kementerian Pertahanan yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id