Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Kelengkapan administrasi kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertahanan diatur dalam ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
