Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
PNS Kementerian Pertahanan yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi PNS yang pangkatnya lebih tinggi, kecuali yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
