Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS Kementerian Pertahanan yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi PNS yang pangkatnya lebih tinggi, kecuali yang menduduki jabatan fungsional tertentu. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda