Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Kenaikan pangkat reguler dapat diberikan setingkat lebih tinggi apabila:
a. paling sedikit 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau DP-3 paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Koreksi Anda
