Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dikecualikan dari ujian dinas, bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang:
a. akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya;
b. akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
c. diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena:
1) mencapai batas usia pensiun; dan 2) dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri oleh Tim Penguji Kesehatan.
d. telah memperoleh:
1) Ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma IV untuk ujian dinas tingkat I;
dan 2) Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah lain yang setara, Spesialis, Magister (S-2) atau Doktor (S-3) untuk ujian dinas Tingkat I atau ujian dinas Tingkat II.
e. menduduki jabatan fungsional tertentu.
Koreksi Anda
