Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan :
1. Bahan Bakar Minyak dan Pelumas yang selanjutnya disingkat BMP adalah hasil minyak bumi/nabati yang diperoleh dari pengelolaan langsung bahan
dasar atau produk campuran dengan bahan kimia yang menghasilkan bahan untuk digunakan sebagai bahan bakar, minyak mesin, bahan pelumas dan senyawa lain yang perlu bagi pemakaian dan/atau pemeliharaan alat/mesin.
2. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar minyak yang diperoleh dari pengelolaan minyak bumi (petroleum) seperti Avgas (Aviation Gasoline), Avtur (Aviation Turbine Fuel), Premium, Pertamax, Minyak tanah, Solar/HSD (High Speed Diesel/Gas oil), Minyak Diesel/MDF (Marine Diesel Fuel), minyak bakar/MFO (Marine Fuel Oil) dan water methanol (Methanol Mixture).
3. Pelumas adalah bahan yang ditempatkan diantara dua permukaan logam yang saling bergesekan.
4. Golongan Peralatan Pengguna BMP adalah Alut/Alpal TNI pengguna BMP terdiri atas kendaraan, mesin stationer, senjata peralatan lain, kapal laut dan pesawat udara.
5. Alut/Alpal TNI adalah seluruh alat utama dan alat peralatan (Sistem Senjata, Radar, Kapal, Pesud, Ranmor, Mesin Stationer dan peralatan lain) sesuai ketentuan matra Angkatan masing-masing yang digunakan TNI dalam pelaksanaan tugas.
6. Norma BMP adalah kebutuhan BMP yang ideal bagi Alut/Alpal TNI berdasarkan buku petunjuk teknis tiap-tiap Alut/Alpal TNI.
7. Norma Bekal BMP adalah jumlah Norma BMP x Hari Bekal.
8. Norma Bekal BMP Rutin adalah jumlah BMP yang diperlukan untuk mendukung Alut/Alpal TNI yang digunakan dalam rangka pembinaan kekuatan dan sudah terprogram dalam satu Tahun berjalan.
9. Norma Bekal Kontijensi adalah jumlah BMP yang digunakan untuk mendukung Alut/Alpal TNI yang melaksanakan kegiatan operasi militer yang tidak terprogram dalam Tahun Anggaran berjalan.
10. Hari Bekal adalah satuan waktu yang digunakan untuk Alut/Alpal dalam kurun waktu tertentu (hari kerja, etmal, jam terbang, hari operasi).
11. Jam terbang pembekalan BMP adalah waktu yang digunakan pesawat udara untuk melaksanakan penerbangan dan dihitung mulai dari Engine Start sampai dengan Engine Stop.
12. Etmal adalah jumlah satuan penggunaan BMP untuk Kapal laut dalam satuan waktu selama 24 jam.
13. Jam layar pembekalan BMP adalah waktu yang digunakan Kapal laut untuk melaksanakan pelayaran dan dihitung mulai dari Engine Start sampai dengan Engine Stop.
14. Jam Putar Mesin adalah waktu yang diperlukan untuk mengoperasikan mesin/alat dimulai dari Engine Start sampai dengan Engine Stop.
15. Pengusahaan adalah salah satu fungsi organik yang mempunyai peranan untuk mendapat materiil/fasilitas dan jasa yang diperlukan berdasarkan hasil penentuan kebutuhan.
16. Penghapusan BMP ialah kegiatan dan usaha pembebasan BMP dari daftar pertanggungjawaban administrasi, serta pemanfaatan yang optimal dari nilai sisanya berdasarkan peraturan yang berlaku.
17. Delivery Order (DO)/PNBP-109 adalah dokumen yang diterbitkan oleh fungsi penjualan/instalasi/Depot/DPPU/Terminal Transit yang digunakan sebagai dasar pengambilan produk BBM dan non BBM dan terdiri atas dokumen yang berfungsi sebagai invoice (lembar 1); faktur pajak (lembar 2); dokumen pembukuan (lembar 3); surat angkutan (lembar 4); dan file lokasi (lembar 5); yang harus ditandatangani oleh Satkai-III.
18. PB221 adalah faktur bon dengan kertas kode 221 yang berisi rekapitulasi penyerahan BBM, BBMK atau pelumas kepada Dephan dan TNI per 10 harian per SP3M dan ditandatangani oleh Pertamina.
19. Satuan Pemakai BMP tingkat I (Satkai-I) adalah eselon tertinggi pada Angkatan atau Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) TNI yang ditetapkan sebagai instansi penerima Surat Alokasi BMP (SA) dan atau instansi penerbit Surat Perintah Penyaluran BMP (SP2M).
20. Satuan Pemakai BMP tingkat II (Satkai-II) adalah Komando Utama atau Balakpus atau kesatuan yang ditetapkan oleh pimpinan Satkai-I pada Dephan/TNI yang ditetapkan sebagai penerima SP2M dan atau penerbit Surat Perintah Pelaksanaan Pengambilan BMP (SP3M).
21. Satuan Pemakai BMP tingkat III (Satkai-III) adalah Kesatuan yang ditetapkan oleh Pimpinan Satkai-I sebagai penerima SP3M dan melaksanakan pengambilan BMP ke Unit/Instalasi Pertamina untuk mendukung pelayanan BMP kepada Satuan pemakai BMP.
22. Unit Pemasaran (Upms) adalah Unit Organisasi yang berada di bawah Direktorat Pemasaran dan Niaga yang bertugas memasarkan dan mendistribusikan Produk Pertamina kepada Customer (Dephan dan TNI), dalam memasarkan dan mendistribusikan, Upms membawahi Instalasi/ Depot/DPPU/Terminal Transit.
23. Surat Permintaan Pembayaran Regularisasi (SPPG) adalah dokumen yang diterbitkan oleh unit organisasi yang diajukan kepada Dirminlakgar Ditjen Renhan Dephan sebagai dasar penerbitan SPP.
24. Pembayaran secara Regularisasi adalah pembayaran terhadap pembelian barang dan jasa yang dilakukan dengan cara menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran oleh Dirjen Renhan Dephan setelah dilakukan pencocokan dan penelitian.
25. Keadaan darurat adalah suatu keadaan yang mengancam berlangsungnya kehidupan negara dan masyarakat secara formal serta terancamnya ketertiban hukum, baik disebagian ataupun diseluruh wilayah negara.