Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengajuan Renbut untuk mendukung kegiatan/operasi/latihan yang belum termasuk dalam DIPA unit organisasi harus diajukan terlebih dahulu kepada Panglima TNI dan persetujuan Dephan.
Koreksi Anda
