Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dasar perhitungan norma BMP alut/alpal sebagai berikut :
a. untuk golongan kendaraan, perhitungan ditentukan berdasarkan buku petunjuk tiap golongan kendaraan atau hasil observasi lapangan;
b. untuk golongan mesin stasioner, perhitungan ditentukan berdasarkan KVA/buku petunjuk tiap golongan mesin stasioner atau hasil observasi lapangan;
c. untuk golongan alat bantu pendukung alutsista, perhitungan didasarkan pada besarnya kekuatan alat bantu dan data yang tercantum dalam Technical Hand Book (THB) atau Maintence Manual (MM) tiap-tiap alat bantu berdasarkan observasi lapangan;
d. untuk golongan kapal laut dan alat apung, perhitungan didasarkan pada besarnya kekuatan mesin yang terpasang (HP) dan data yang tencantum dalam THB/MM tiap-tiap alut/alpung atau berdasarkan observasi lapangan;
e. untuk golongan pesawat udara, perhitungan didasarkan pada data dari Technical Order (TO) atau berdasarkan observasi lapangan dari tiap-tiap pesawat udara tersebut; dan
f. untuk golongan alat peralatan lain, perhitungan didasarkan pada kemampuan setiap peralatan atau berdasarkan observasi lapangan.
Koreksi Anda
