Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan golongan norma bekal BMP terdiri atas :
a. norma bekal BMP ranjen, yaitu jumlah BMP yang dibutuhkan untuk mendukung tiap alut/alpal pengguna BMP dalam kegiatan yang bersifat rutin/terprogram, dengan perhitungan norma BMP x hari bekal/ etmal/jam putaran mesin sesuai golongan;
b. norma bekal BMP pemeliharaan, yaitu jumlah BMP yang dibutuhkan untuk mendukung tiap alut/alpal pengguna BMP dalam kegiatan pemeliharaan, dengan perhitungan norma BMP x waktu putar mesin;
c. norma bekal BMP latihan dan pendidikan, yaitu jumlah BMP yang dibutuhkan untuk mendukung tiap alut/alpal pengguna BMP dalam kegiatan latihan dan pendidikan, dengan perhitungan norma BMP x jumlah hari bekal/etmal/jam putaran mesin;
d. norma bekal BMP operasi, yaitu jumlah BMP yang dibutuhkan untuk mendukung tiap alut/alpal pengguna BMP dalam kegiatan operasi militer yang sudah terprogram, dengan perhitungan norma BMP x jumlah hari bekal/etmal/jam putaran mesin;
e. norma bekal BMP kontijensi/operasi non program, yaitu jumlah BMP yang dibutuhkan untuk mendukung tiap alut/alpal pengguna BMP dalam kegiatan yang tidak terprogram dengan perhitungan norma BMP x jumlah hari bekal/etmal/jam putaran mesin; dan
f. cadangan kebutuhan tambahan untuk kegiatan rutin diberikan maksimal 30% (tiga puluh per seratus) dari norma bekal BMP rutin.
Koreksi Anda
