Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan golongan norma bekal BMP terdiri atas : a. norma bekal BMP ranjen, yaitu jumlah BMP yang dibutuhkan untuk mendukung tiap alut/alpal pengguna BMP dalam kegiatan yang bersifat rutin/terprogram, dengan perhitungan norma BMP x hari bekal/ etmal/jam putaran mesin sesuai golongan; b. norma bekal BMP pemeliharaan, yaitu jumlah BMP yang dibutuhkan untuk mendukung tiap alut/alpal pengguna BMP dalam kegiatan pemeliharaan, dengan perhitungan norma BMP x waktu putar mesin; c. norma bekal BMP latihan dan pendidikan, yaitu jumlah BMP yang dibutuhkan untuk mendukung tiap alut/alpal pengguna BMP dalam kegiatan latihan dan pendidikan, dengan perhitungan norma BMP x jumlah hari bekal/etmal/jam putaran mesin; d. norma bekal BMP operasi, yaitu jumlah BMP yang dibutuhkan untuk mendukung tiap alut/alpal pengguna BMP dalam kegiatan operasi militer yang sudah terprogram, dengan perhitungan norma BMP x jumlah hari bekal/etmal/jam putaran mesin; e. norma bekal BMP kontijensi/operasi non program, yaitu jumlah BMP yang dibutuhkan untuk mendukung tiap alut/alpal pengguna BMP dalam kegiatan yang tidak terprogram dengan perhitungan norma BMP x jumlah hari bekal/etmal/jam putaran mesin; dan f. cadangan kebutuhan tambahan untuk kegiatan rutin diberikan maksimal 30% (tiga puluh per seratus) dari norma bekal BMP rutin.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Pasal.id