Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemenuhan kebutuhan BMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Departemen Pertahanan selaku pengguna jasa membuat perjanjian/kesepakatan dengan PT. Pertamina (Persero) selaku penyedia jasa pengadaan BMP.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari pihak Dephan diwakili oleh Dirjen Kuathan Dephan, Dirjen Renhan Dephan, dan Aslog Panglima TNI.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit setahun sekali diadakan peninjauan ulang.
Koreksi Anda
