Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kegiatan pengusahaan BMP meliputi :
a. pembelian, yang pembayarannya dilakukan secara :
1. regularisasi (anggaran terpusat); dan/atau
2. tunai (cash).
b. penyewaan;
c. peminjaman;
d. penerimaan dari bantuan/sitaan;
e. penukaran;
f. pembuatan;
g. konstruksi; dan
h. perbaikan.
Koreksi Anda
