Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pengusahaan BMP meliputi : a. pembelian, yang pembayarannya dilakukan secara : 1. regularisasi (anggaran terpusat); dan/atau 2. tunai (cash). b. penyewaan; c. peminjaman; d. penerimaan dari bantuan/sitaan; e. penukaran; f. pembuatan; g. konstruksi; dan h. perbaikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Pasal.id