Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam kegiatan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), masing- masing pembina fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. Dirjen Kuathan Dephan selaku pembina fungsi teknis mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut : 1. merumuskan kebijakan pembinaan penggunaan/pemakaian BMP di lingkungan Dephan dan TNI; 2. memberikan supervisi teknis dan perizinan penggunaan/pemakaian fasilitas BMP di lingkungan Dephan dan TNI; 3. mensosialisasikan kebijakan umum dan kebijakan pelaksanaan tentang pembinaan fasilitas BMP di lingkungan Dephan dan TNI; 4. merekomendasikan/memberikan persetujuan tagihan atas penggunaan/ pemakaian BMP satuan-satuan yang diajukan oleh penyedia/penjual BMP; 5. memberikan persetujuan dan membuat penetapan status administrasi untuk pemasangan/penambahan kapasitas dan peralatan BMP; 6. menandatangani berita acara hasil coklit; dan 7. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Menteri Pertahanan. b. Dirjen Renhan Dephan selaku pembina fungsi anggaran mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut : 1. mengalokasikan pagu anggaran sesuai kebutuhan nyata untuk setiap unit organisasi; 2. mengajukan tambahan anggaran apabila terjadi kekurangan akibat peningkatan kebutuhan atau perubahan/kenaikan harga; 3. mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan atau perbaikan instalasi yang diperlukan di jajaran unit organisasi; 4. mengadakan koordinasi dengan penyedia/penjual BMP dalam penentuan pelaksanaan coklit; 5. menolak hasil coklit yang dianggap meragukan keabsahannya; 6. menandatangani berita acara hasil coklit; 7. menerbitkan surat permintaan pembayaran hasil coklit yang telah disetujui/disahkan oleh tim; dan 8. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Menteri Pertahanan. c. pembina fungsi keuangan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut : 1. menandatangani berita acara hasil coklit; 2. mengajukan pembayaran kepada Menkeu sesuai besaran tagihan yang diajukan oleh penyedia/penjual BMP yang sudah direkomendasikan oleh pihak terkait; 3. mencatat dan melaporkan penggunaan dana sesuai ketentuan administrasi keuangan yang berlaku; dan 4. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Pasal.id