Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam kegiatan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), masing- masing pembina fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. Dirjen Kuathan Dephan selaku pembina fungsi teknis mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1. merumuskan kebijakan pembinaan penggunaan/pemakaian BMP di lingkungan Dephan dan TNI;
2. memberikan supervisi teknis dan perizinan penggunaan/pemakaian fasilitas BMP di lingkungan Dephan dan TNI;
3. mensosialisasikan kebijakan umum dan kebijakan pelaksanaan tentang pembinaan fasilitas BMP di lingkungan Dephan dan TNI;
4. merekomendasikan/memberikan persetujuan tagihan atas penggunaan/ pemakaian BMP satuan-satuan yang diajukan oleh penyedia/penjual BMP;
5. memberikan persetujuan dan membuat penetapan status administrasi untuk pemasangan/penambahan kapasitas dan peralatan BMP;
6. menandatangani berita acara hasil coklit; dan
7. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Menteri Pertahanan.
b. Dirjen Renhan Dephan selaku pembina fungsi anggaran mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1. mengalokasikan pagu anggaran sesuai kebutuhan nyata untuk setiap unit organisasi;
2. mengajukan tambahan anggaran apabila terjadi kekurangan akibat peningkatan kebutuhan atau perubahan/kenaikan harga;
3. mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan atau perbaikan instalasi yang diperlukan di jajaran unit organisasi;
4. mengadakan koordinasi dengan penyedia/penjual BMP dalam penentuan pelaksanaan coklit;
5. menolak hasil coklit yang dianggap meragukan keabsahannya;
6. menandatangani berita acara hasil coklit;
7. menerbitkan surat permintaan pembayaran hasil coklit yang telah disetujui/disahkan oleh tim; dan
8. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Menteri Pertahanan.
c. pembina fungsi keuangan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1. menandatangani berita acara hasil coklit;
2. mengajukan pembayaran kepada Menkeu sesuai besaran tagihan yang diajukan oleh penyedia/penjual BMP yang sudah direkomendasikan oleh pihak terkait;
3. mencatat dan melaporkan penggunaan dana sesuai ketentuan administrasi keuangan yang berlaku; dan
4. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
