Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan coklit sebagai berikut: a. setiap awal bulan Satkai-III mencocokan dokumen yang ada di Satkai-III dengan dokumen penyerahan BMP asli dari Depot/DPPU/Instalasi/ Terminal Transit Pertamina; b. dokumen yang akan dicoklit adalah rekapitulasi penyerahan BMP yang dilampiri PB 221 untuk ongkos angkut, PNBP-109 lembar-1 (asli), serta Delivery Receipt/Receipt For Bunker untuk pengisian langsung dari Pertamina ke pesawat udara/kapal laut, dengan ketentuan secara jelas mencantumkan : 1. nama kesatuan/unit organisasi; 2. nomor SA, SP2M, dan SP3M; 3. nomor faktur dan tanggal penyerahan; 4. jenis, kuantum dan harga BMP; dan 5. nama terang, pangkat/golongan, NRP/NIP dan tanda tangan yang menyerahkan dan yang menerima BMP. c. dalam hal coklit terdapat dokumen yang tidak sesuai ketentuan, diadakan koordinasi dengan Depot/DPPU/Instalasi/Terminal Transit Pertamina dan dokumen dari Pertamina dikembalikan untuk diadakan perbaikan; d. dalam hal telah ada kecocokan, rekap penyerahan BMP ditandatangani oleh Kasatkai-III dan Kepala Depot/DPPU/Instalasi/Terminal Transit Pertamina; e. dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf d, digunakan sebagai dasar untuk pembuatan Berita Acara Coklit Tingkat Unit Organisasi, dan pendistribusianya ditentukan sebagai berikut : 1. lembar pertama untuk Pertamina Pusat; 2. lembar kedua untuk arsip Depot/DPPU/Instalasi/Terminal Transit Pertamina; 3. lembar ketiga untuk Satkai-I; 4. lembar keempat untuk arsip di Satkai-III; dan 5. lembar kelima untuk keuangan pemasaran region. f. rekap penyerahan BMP yang telah ditandatangani diterima oleh Satkai-I dan keuangan pusat Pertamina paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Koreksi Anda