Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan coklit sebagai berikut:
a. setiap awal bulan Satkai-III mencocokan dokumen yang ada di Satkai-III dengan dokumen penyerahan BMP asli dari Depot/DPPU/Instalasi/ Terminal Transit Pertamina;
b. dokumen yang akan dicoklit adalah rekapitulasi penyerahan BMP yang dilampiri PB 221 untuk ongkos angkut, PNBP-109 lembar-1 (asli), serta Delivery Receipt/Receipt For Bunker untuk pengisian langsung dari Pertamina ke pesawat udara/kapal laut, dengan ketentuan secara jelas mencantumkan :
1. nama kesatuan/unit organisasi;
2. nomor SA, SP2M, dan SP3M;
3. nomor faktur dan tanggal penyerahan;
4. jenis, kuantum dan harga BMP; dan
5. nama terang, pangkat/golongan, NRP/NIP dan tanda tangan yang menyerahkan dan yang menerima BMP.
c. dalam hal coklit terdapat dokumen yang tidak sesuai ketentuan, diadakan koordinasi dengan Depot/DPPU/Instalasi/Terminal Transit Pertamina dan dokumen dari Pertamina dikembalikan untuk diadakan perbaikan;
d. dalam hal telah ada kecocokan, rekap penyerahan BMP ditandatangani oleh Kasatkai-III dan Kepala Depot/DPPU/Instalasi/Terminal Transit Pertamina;
e. dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf d, digunakan sebagai dasar untuk pembuatan Berita Acara Coklit Tingkat Unit Organisasi, dan pendistribusianya ditentukan sebagai berikut :
1. lembar pertama untuk Pertamina Pusat;
2. lembar kedua untuk arsip Depot/DPPU/Instalasi/Terminal Transit Pertamina;
3. lembar ketiga untuk Satkai-I;
4. lembar keempat untuk arsip di Satkai-III; dan
5. lembar kelima untuk keuangan pemasaran region.
f. rekap penyerahan BMP yang telah ditandatangani diterima oleh Satkai-I dan keuangan pusat Pertamina paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Koreksi Anda
