Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan BMP ditetapkan karena: a. rusak, tidak ekonomis, tidak dapat dipakai/diperbaiki; b. untuk meningkatkan efisiensi ekonomis dan teknis; c. hilang kompensasi; atau d. susut. (2) Tataran kewenangan penetapan penghapusan diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Keputusan Menhan Nomor : Kep/04/M/II/2003 tanggal 17 Februari 2003 tentang Pedoman Penghapusan Barang Milik/ Kekayaan Negara di lingkungan Dephan dan TNI.
Koreksi Anda