Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan BMP ditetapkan karena:
a. rusak, tidak ekonomis, tidak dapat dipakai/diperbaiki;
b. untuk meningkatkan efisiensi ekonomis dan teknis;
c. hilang kompensasi; atau
d. susut.
(2) Tataran kewenangan penetapan penghapusan diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Keputusan Menhan Nomor : Kep/04/M/II/2003 tanggal 17 Februari 2003 tentang Pedoman Penghapusan Barang Milik/ Kekayaan Negara di lingkungan Dephan dan TNI.
Koreksi Anda
