Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian meliputi kegiatan-kegiatan: a. inventarisasi; b. laporan; c. pengawasan; d. pertanggungjawaban; dan e. penelaahan (evaluasi). (2) Pengawasan atas penyelenggaraan fungsi pembekalan BMP dilaksanakan dengan cara mengadakan inspeksi, kunjungan kerja, pencocokan dan penelitian dan pemeriksaan intensif terhadap laporan-laporan. (3) Biaya untuk pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pada unit organisasi Angkatan, Mabes TNI, dan Dephan didukung melalui anggaran BMP terpusat sebesar paling banyak 0,5% (setengah persen) dari Pagu anggaran yang ditetapkan.
Koreksi Anda