Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian meliputi kegiatan-kegiatan:
a. inventarisasi;
b. laporan;
c. pengawasan;
d. pertanggungjawaban; dan
e. penelaahan (evaluasi).
(2) Pengawasan atas penyelenggaraan fungsi pembekalan BMP dilaksanakan dengan cara mengadakan inspeksi, kunjungan kerja, pencocokan dan penelitian dan pemeriksaan intensif terhadap laporan-laporan.
(3) Biaya untuk pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pada unit organisasi Angkatan, Mabes TNI, dan Dephan didukung melalui anggaran BMP terpusat sebesar paling banyak 0,5% (setengah persen) dari Pagu anggaran yang ditetapkan.
Koreksi Anda
