Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kegiatan penyerahan/penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dilakukan sebagai berikut :
a. setiap penyerahan/penerimaan BMP di lokasi PT. Pertamina (Persero) (Depot/DPPU/Instalasi/Terminal Transit) berdasarkan SP3M dan dibuatkan. PNBP 109 yang ditandatangani oleh Satkai-III dan pihak PT.
Pertamina (Persero);
b. dalam keadaan darurat, dimungkinkan pengambilan BMP mendahului SA (pinjaman) dengan syarat didukung Surat Pinjaman yang diterbitkan oleh Satkai-I dan Surat Persetujuan dari Dirjen Kuathan Dephan dhi Dirfasjas dan PT. Pertamina Pusat (BBM Industri dan Marine, Aviasi dan Pelumas);
dan
c. ongkos angkut yang timbul akibat penyerahan BMP dibayarkan secara regularisasi.
Koreksi Anda
