Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kegiatan (Kagiat) pengelolaan BMP di lingkungan Dephan dan TNI adalah Menteri Pertahanan.
(2) Pengendali Kegiatan (Dalgiat) pengelolaan BMP di lingkungan Dephan dan TNI adalah Dirjen Renhan Dephan selaku pembina fungsi anggaran.
(3) Pengawas Kegiatan (Wasgiat) pengelolaan BMP di lingkungan Dephan dan TNI adalah Dirjen Kuathan Dephan selaku pembina fungsi teknis.
(4) Pelaksana Kegiatan (Lakgiat) pengelolaan BMP adalah Ka UO yang dikoordinir oleh Panglima TNI dhi. Aslog Panglima TNI sebagai berikut :
a. Sekjen Dephan selaku Kalakgiat di lingkungan UO Dephan;
b. Kasum TNI selaku Kalakgiat di lingkungan UO Mabes TNI; dan
c. Kas Angkatan selaku Kalakgiat di lingkungan UO masing-masing Angkatan.
Koreksi Anda
