Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran atas tagihan pemakaian BMP secara regularisasi dilaksanakan sebagai berikut :
a. berdasarkan Berita Acara Coklit Pemakaian BMP, Dirjen Renhan Dephan membuat rekomendasi persetujuan penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) BMP Pertamina kepada Kapusku Dephan dengan dilengkapi dokumen rangkap 4 (empat), antara lain:
1. kwitansi atau tanda terima yang ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk dari Pertamina;
2. Berita Acara Coklit atas tagihan pemakaian BMP; dan
3. Daftar Pengawasan Realisasi Anggaran BMP Pertamina.
b. Kapusku Dephan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak rangkap 3 (tiga) dan diajukan ke KPPN; dan
c. setelah KPPN membayar tagihan dan langsung di transfer ke rekening Pertamina dengan SP2D, Kapusku Dephan melaporkan kepada Menteri Pertahanan u.p. Dirjen Renhan Dephan dengan tembusan kepada Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, dan Dirjen Kuathan Dephan.
Koreksi Anda
