Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran BMP di lingkungan TNI dapat dilakukan dengan pembekalan silang atas seizin Panglima TNI dhi. Aslog Panglima TNI, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. pelayanan BMP untuk pesawat terbang/kapal/ranpur dan ranmor TNI yang digunakan oleh departemen/instansi lain dilaksanakan oleh Satkai-III TNI dengan anggaran BMP dari departemen yang berkepentingan;
b. pembekalan silang BMP dikhususkan untuk kegiatan yang bersifat operasional (gunkuat) dan keadaan darurat; dan
c. dukungan bekal BMP hasil pembekalan silang dijadikan sebagai bekal tambahan Satkai-III yang melaksanakan kegiatan.
(2) Pembekalan silang dilakukan sebagai berikut :
a. Dephan dengan departemen lain;
b. Dephan dengan lembaga non departemen;
c. Dephan dengan Polri; atau
d. dukungan BMP antar unit organisasi.
(3) Mekanisme pembekalan silang, diatur sebagai berikut :
a. penandatanganan kerja sama/MOU kesepakatan bersama masalah penggunaan unsur dan dukungan operasional;
b. pengadaan dan distribusi;
c. pelaksanaan pencocokan dan penelitian;
d. pertanggungjawaban; dan
e. penomoran.
(4) Dalam hal pembekalan silang dilakukan di luar negeri, dilaksanakan dengan melibatkan atase pertahanan dan konsulat setempat.
Koreksi Anda
