Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran BMP di lingkungan TNI dapat dilakukan dengan pembekalan silang atas seizin Panglima TNI dhi. Aslog Panglima TNI, dengan ketentuan sebagai berikut : a. pelayanan BMP untuk pesawat terbang/kapal/ranpur dan ranmor TNI yang digunakan oleh departemen/instansi lain dilaksanakan oleh Satkai-III TNI dengan anggaran BMP dari departemen yang berkepentingan; b. pembekalan silang BMP dikhususkan untuk kegiatan yang bersifat operasional (gunkuat) dan keadaan darurat; dan c. dukungan bekal BMP hasil pembekalan silang dijadikan sebagai bekal tambahan Satkai-III yang melaksanakan kegiatan. (2) Pembekalan silang dilakukan sebagai berikut : a. Dephan dengan departemen lain; b. Dephan dengan lembaga non departemen; c. Dephan dengan Polri; atau d. dukungan BMP antar unit organisasi. (3) Mekanisme pembekalan silang, diatur sebagai berikut : a. penandatanganan kerja sama/MOU kesepakatan bersama masalah penggunaan unsur dan dukungan operasional; b. pengadaan dan distribusi; c. pelaksanaan pencocokan dan penelitian; d. pertanggungjawaban; dan e. penomoran. (4) Dalam hal pembekalan silang dilakukan di luar negeri, dilaksanakan dengan melibatkan atase pertahanan dan konsulat setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Pasal.id