Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengendalian dan pengawasan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. pengendalian dilaksanakan berdasarkan rencana yang telah ditetapkan; dan
b. pengawasan dilaksanakan melalui jalur pengawasan struktural maupun fungsional.
Koreksi Anda
