Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian dan pengawasan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. pengendalian dilaksanakan berdasarkan rencana yang telah ditetapkan; dan b. pengawasan dilaksanakan melalui jalur pengawasan struktural maupun fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Pasal.id