Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan Renbut tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a diajukan oleh Satkai-III secara berjenjang sampai dengan Satkai-I kepada Panglima TNI u.p. Aslog Panglima TNI selaku Wasgiat TNI dengan tembusan Dirfasjas Ditjen Kuathan Dephan yang dilaksanakan pada bulan Februari setiap tahun.
(2) Renbut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Aslog Panglima TNI kepada Asrenum Panglima TNI, yang selanjutnya diteruskan kepada Dirjen Renhan Dephan dengan tembusan Dirjen Kuathan Dephan.
Koreksi Anda
