Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dirjen Renhan Dephan selaku Dalgiat pengelolaan BMP di lingkungan Dephan dan TNI, bertugas melaksanakan pengendalian kegiatan administrasi pembayaran pemakaian BMP di lingkungan Dephan dan TNI, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Dirminlakgar Ditjen Renhan Dephan.
Koreksi Anda