Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan mengenai pengelolaan BMP di lingkungan Dephan dan TNI yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
(2) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
