Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan Renbut tahunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) dilampiri daftar nominatif alut/alpal pemakai BMP dan perhitungannya, yang terdiri atas :
a. rekapitulasi kebutuhan alut/alpal pemakaian BMP dan perhitungan kebutuhannya;
b. data kebutuhan BMP;
c. dukungan intensitas kegiatan; dan
d. data kekuatan sarana pelayanan BMP.
(2) Pengajuan Renbut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap lima tahun harus dilampiri data yang lengkap, dan dalam pengajuan tahunan dilampiri data perubahan.
Koreksi Anda
