Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Menteri Pertahanan selaku Kagiat pengelolaan BMP di lingkungan Dephan dan TNI, bertugas :
a. mengeluarkan kebijakan tentang pengelolaan BMP di lingkungan Dephan dan TNI;
b. mengajukan rencana kebutuhan BMP kepada Menteri Keuangan dalam bentuk RAKL dan berdasarkan DIPA membagi anggaran BMP untuk masing-masing unit organisasi;
c. mengadakan koordinasi, kerja sama, perjanjian dengan departemen/instansi lain dalam pemakaian BMP untuk menggerakkan alut/alpal Dephan dan TNI;
d. mengadakan rapat koordinasi pengelolaan BMP setiap triwulan dan menerbitkan Surat Perintah Distribusi untuk Dephan dan TNI;
e. menerima laporan pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan BMP di lingkungan Dephan dan TNI setiap triwulan; dan
f. mengadakan penghapusan untuk bekal BMP.
Koreksi Anda
