Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Pertahanan selaku Kagiat pengelolaan BMP di lingkungan Dephan dan TNI, bertugas : a. mengeluarkan kebijakan tentang pengelolaan BMP di lingkungan Dephan dan TNI; b. mengajukan rencana kebutuhan BMP kepada Menteri Keuangan dalam bentuk RAKL dan berdasarkan DIPA membagi anggaran BMP untuk masing-masing unit organisasi; c. mengadakan koordinasi, kerja sama, perjanjian dengan departemen/instansi lain dalam pemakaian BMP untuk menggerakkan alut/alpal Dephan dan TNI; d. mengadakan rapat koordinasi pengelolaan BMP setiap triwulan dan menerbitkan Surat Perintah Distribusi untuk Dephan dan TNI; e. menerima laporan pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan BMP di lingkungan Dephan dan TNI setiap triwulan; dan f. mengadakan penghapusan untuk bekal BMP.
Koreksi Anda