Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan Renbut triwulan diajukan oleh Satkai-I pada akhir bulan triwulan berjalan kepada Panglima TNI u.p. Aslog Panglima TNI selaku Wasgiat TNI dengan tembusan Dirfasjas Ditjen Kuathan Dephan.
(2) Pengajuan Renbut triwulan diajukan berdasarkan prioritas sesuai dengan penjabaran DIPA yang telah ditetapkan untuk tiap unit organisasi.
Koreksi Anda
