Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekjen Dephan selaku Kalakgiat di lingkungan UO Dephan, bertugas : a. mengeluarkan petunjuk pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis tentang pengelolaan BMP di lingkungan UO Dephan; b. mengajukan rencana kebutuhan BMP triwulan dan tahunan kepada Menteri Pertahanan; c. berdasarkan surat alokasi dari Panglima TNI, Karo Um Setjen Dephan melaksanakan pendistribusian bekal BMP dengan menerbitkan surat perintah penyaluran BMP ke masing-masing satker; d. melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan BMP, yang dalam pelaksanaannya dilakukan Dirfasjas Ditjen Kuathan Dephan; e. menerima laporan pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan BMP di lingkungan UO Dephan setiap triwulan; f. membuat laporan pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan BMP setiap triwulan kepada Menteri Pertahanan; dan g. melaksanakan penghapusan bekal BMP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Pasal.id