Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Sekjen Dephan selaku Kalakgiat di lingkungan UO Dephan, bertugas :
a. mengeluarkan petunjuk pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis tentang pengelolaan BMP di lingkungan UO Dephan;
b. mengajukan rencana kebutuhan BMP triwulan dan tahunan kepada Menteri Pertahanan;
c. berdasarkan surat alokasi dari Panglima TNI, Karo Um Setjen Dephan melaksanakan pendistribusian bekal BMP dengan menerbitkan surat perintah penyaluran BMP ke masing-masing satker;
d. melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan BMP, yang dalam pelaksanaannya dilakukan Dirfasjas Ditjen Kuathan Dephan;
e. menerima laporan pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan BMP di lingkungan UO Dephan setiap triwulan;
f. membuat laporan pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan BMP setiap triwulan kepada Menteri Pertahanan; dan
g. melaksanakan penghapusan bekal BMP.
Koreksi Anda
