Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri Pertahanan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran dan pedoman tentang tata cara pengelolaan BMP bagi para pengelola BMP di lingkungan Dephan dan TNI. (2) Tujuan Peraturan Menteri Pertahanan ini sebagai pedoman kerja guna tertib administrasi, meliputi penjabatan fungsi dan kegiatan dukungan logistik BMP di lingkungan Dephan dan TNI. (3) Ruang lingkup Peraturan Menteri Pertahanan ini meliputi ketentuan dan prosedur pengelolaan BMP di lingkungan Dephan dan TNI.
Koreksi Anda