Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rekap penyerahan BMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d, Satkai-I membuat rekapitulasi hasil coklit pengambilan BMP di jajarannya dengan membandingkan jumlah kuantum antara pengambilan BMP dan SP2M yang dikeluarkan.
(2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar pembuatan berita acara pusat per unit organisasi, dan apabila dalam rekapitulasi terdapat perbedaan antara pengambilan BMP dan SP2M yang dikeluarkan, unit organisasi harus melaksanakan koordinasi dengan Satkai di bawahnya dan Pertamina Pusat.
Koreksi Anda
