Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kebutuhan BMP disusun sebagai berikut :
a. kebutuhan rutin dengan perhitungan pemakai BMP x norma bekal x hari bekal/jam layar/jam terbang;
b. intensitas kegiatan dihitung berdasarkan program kerja atau rencana operasi untuk waktu tertentu meliputi :
1. kekuatan alutsista/alpal;
2. norma bekal BMP; dan
3. intensitas kegiatan alutsista/alpal.
c. Renbut fasilitas dan jasa BMP disusun berdasarkan program kerja tentang :
1. pengadaan dan pemeliharaan fasilitas BMP;
2. pengangkutan BMP;
3. penelitian dan pengembangan; dan
4. pemeriksaan mutu BMP.
d. Renbut sarana administrasi BMP antara lain meliputi bentuk/formulir disusun sesuai dengan kebutuhan; dan
e. Renbut disusun secara tahunan dan triwulan dengan realistik dan rasional memperhatikan situasi persediaan BMP yang terakhir, rencana pengadaan, dan penghapusan alut/alpal pemakai BMP.
Koreksi Anda
