Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebutuhan BMP disusun sebagai berikut : a. kebutuhan rutin dengan perhitungan pemakai BMP x norma bekal x hari bekal/jam layar/jam terbang; b. intensitas kegiatan dihitung berdasarkan program kerja atau rencana operasi untuk waktu tertentu meliputi : 1. kekuatan alutsista/alpal; 2. norma bekal BMP; dan 3. intensitas kegiatan alutsista/alpal. c. Renbut fasilitas dan jasa BMP disusun berdasarkan program kerja tentang : 1. pengadaan dan pemeliharaan fasilitas BMP; 2. pengangkutan BMP; 3. penelitian dan pengembangan; dan 4. pemeriksaan mutu BMP. d. Renbut sarana administrasi BMP antara lain meliputi bentuk/formulir disusun sesuai dengan kebutuhan; dan e. Renbut disusun secara tahunan dan triwulan dengan realistik dan rasional memperhatikan situasi persediaan BMP yang terakhir, rencana pengadaan, dan penghapusan alut/alpal pemakai BMP.
Koreksi Anda