Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kasum TNI selaku Kalakgiat di lingkungan UO Mabes TNI, bertugas :
a. mengeluarkan petunjuk pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis tentang pengelolaan BMP di lingkungan UO Mabes TNI;
b. mengajukan rencana kebutuhan BMP triwulan dan tahunan kepada Panglima TNI;
c. berdasarkan surat alokasi dari Panglima TNI, melaksanakan pendistribusian bekal BMP dengan menerbitkan surat perintah penyaluran BMP kepada jajarannya;
d. melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan BMP, yang dalam pelaksanaannya dilakukan Kababek TNI;
e. menerima laporan pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan BMP di lingkungan UO Mabes TNI setiap triwulan;
f. membuat laporan pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan BMP setiap triwulan kepada Panglima TNI dengan tembusan kepada Menteri Pertahanan; dan
g. melaksanakan penghapusan bekal BMP.
Koreksi Anda
