Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kasum TNI selaku Kalakgiat di lingkungan UO Mabes TNI, bertugas : a. mengeluarkan petunjuk pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis tentang pengelolaan BMP di lingkungan UO Mabes TNI; b. mengajukan rencana kebutuhan BMP triwulan dan tahunan kepada Panglima TNI; c. berdasarkan surat alokasi dari Panglima TNI, melaksanakan pendistribusian bekal BMP dengan menerbitkan surat perintah penyaluran BMP kepada jajarannya; d. melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan BMP, yang dalam pelaksanaannya dilakukan Kababek TNI; e. menerima laporan pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan BMP di lingkungan UO Mabes TNI setiap triwulan; f. membuat laporan pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan BMP setiap triwulan kepada Panglima TNI dengan tembusan kepada Menteri Pertahanan; dan g. melaksanakan penghapusan bekal BMP.
Koreksi Anda