Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Panglima TNI dalam pengelolaan BMP di lingkungan TNI bertugas :
a. mengajukan rencana kebutuhan BMP TNI kepada Menteri Pertahanan;
b. berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri Pertahanan dapat melaksanakan koordinasi, kerja sama, perjanjian dengan departemen/ instansi lain dalam pemakaian BMP untuk menggerakkan alut/alpal Dephan dan TNI;
c. mengeluarkan surat perintah penyaluran BMP berdasarkan hasil rakor dalam bentuk surat alokasi kebutuhan BMP tiap-tiap unit organisasi;
d. mengajukan usul pendistribusian bekal BMP apabila kebutuhan tersebut di luar dukungan yang telah disepakati/disetujui pada saat rakor BMP, dan setelah mendapat persetujuan selanjutnya mengeluarkan surat alokasi;
e. melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan BMP di lingkungan TNI, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Aslog Panglima TNI;
f. menerima laporan pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan BMP di lingkungan TNI setiap triwulan;
g. membuat laporan pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan BMP setiap triwulan kepada Menteri Pertahanan; dan
h. melaksanakan penghapusan bekas BMP.
Koreksi Anda
