Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panglima TNI dalam pengelolaan BMP di lingkungan TNI bertugas : a. mengajukan rencana kebutuhan BMP TNI kepada Menteri Pertahanan; b. berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri Pertahanan dapat melaksanakan koordinasi, kerja sama, perjanjian dengan departemen/ instansi lain dalam pemakaian BMP untuk menggerakkan alut/alpal Dephan dan TNI; c. mengeluarkan surat perintah penyaluran BMP berdasarkan hasil rakor dalam bentuk surat alokasi kebutuhan BMP tiap-tiap unit organisasi; d. mengajukan usul pendistribusian bekal BMP apabila kebutuhan tersebut di luar dukungan yang telah disepakati/disetujui pada saat rakor BMP, dan setelah mendapat persetujuan selanjutnya mengeluarkan surat alokasi; e. melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan BMP di lingkungan TNI, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Aslog Panglima TNI; f. menerima laporan pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan BMP di lingkungan TNI setiap triwulan; g. membuat laporan pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan BMP setiap triwulan kepada Menteri Pertahanan; dan h. melaksanakan penghapusan bekas BMP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Pasal.id