Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dokumen tagihan atas pengambilan BMP dari Pertamina disusun dan dikelompokkan per unit organisasi dengan dilampiri rekapitulasi penyerahan BMP hasil coklit dari Depot/DPPU/Instalasi/Terminal Transit Pertamina.
(2) Dirjen Renhan Dephan selaku pengendali sektor anggaran pertahanan negara, menyelenggarakan pencocokan dan penelitian terhadap dokumen tagihan pemakaian BMP, yang dilaksanakan dalam bentuk tim kerja yang terdiri dari personel unsur pembina fungsi teknis, fungsi perencanaan dan badan keuangan dari masing-masing unit organisasi di bawah supervisi Dirminlakgar Ditjen Renhan Dephan.
(3) Hasil kegiatan tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara pencocokan dan penelitian pemakaian BMP untuk masing-masing unit organisasi yang ditandatangani personel dari Satkai-I unit organisasi, Mabes TNI, Ditminlakgar Ditjen Renhan Dephan, Ditfasjas Ditjen Kuathan Dephan, Pusat Keuangan Dephan, dan Staf Keuangan Pusat Pertamina.
(4) Berdasarkan Berita Acara per unit organisasi, Dirminlakgar Ditjen Renhan Dephan membuat Berita Acara pencocokan dan penelitian gabungan pemakaian BMP di lingkungan Dephan yang ditandatangani oleh
Dirminlakgar Ditjen Renhan Dephan, Dirfasjas Ditjen Kuathan Dephan, Waaslog Panglima TNI, dan Manajer Kontroler Pertamina.
Koreksi Anda
