Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, dilakukan sebagai berikut : a. dalam rangka penyaluran BMP dari PT. Pertamina (Persero), diperlukan dokumen-dokumen sebagai berikut : 1. Delivery Order (DO); 2. Faktur (PNBP-109); 3. Faktur (PB-211) untuk ongkos angkut; 4. Delivery Receipt (DR) untuk pengisian pesawat udara; dan 5. Receipt for Bunker (RB) untuk pengisian kapal laut. b. untuk merealisasi penyaluran BMP dari PT. Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diterbitkan dokumen penyaluran BMP secara berjenjang, sebagai berikut : 1. Surat Perintah penyaluran BMP dalam bentuk Surat Alokasi (SA) diterbitkan oleh Panglima TNI kepada Kepala Unit Organisasi (Kasatkai-I); 2. SP2M diterbitkan oleh Satkai-I kepada Satkai-II; 3. SP3M diterbitkan oleh Satkai-II kepada Satkai-III; dan 4. Satkai-III melaksanakan pengambilan fisik BMP dari PT. Pertamina (Persero) untuk disalurkan kepada pemakai/pengguna BMP.
Koreksi Anda