Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 34 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kegiatan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, dilakukan sebagai berikut :
a. dalam rangka penyaluran BMP dari PT. Pertamina (Persero), diperlukan dokumen-dokumen sebagai berikut :
1. Delivery Order (DO);
2. Faktur (PNBP-109);
3. Faktur (PB-211) untuk ongkos angkut;
4. Delivery Receipt (DR) untuk pengisian pesawat udara; dan
5. Receipt for Bunker (RB) untuk pengisian kapal laut.
b. untuk merealisasi penyaluran BMP dari PT. Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diterbitkan dokumen penyaluran BMP secara berjenjang, sebagai berikut :
1. Surat Perintah penyaluran BMP dalam bentuk Surat Alokasi (SA) diterbitkan oleh Panglima TNI kepada Kepala Unit Organisasi (Kasatkai-I);
2. SP2M diterbitkan oleh Satkai-I kepada Satkai-II;
3. SP3M diterbitkan oleh Satkai-II kepada Satkai-III; dan
4. Satkai-III melaksanakan pengambilan fisik BMP dari PT. Pertamina (Persero) untuk disalurkan kepada pemakai/pengguna BMP.
Koreksi Anda
