SEKRETARIAT BADAN
Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat Badan dan Badan;
c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
d. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
e. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
f. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan umum dan satuan biaya kegiatan khusus di lingkungan Badan;
g. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
h. melaksanakan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
i. melaksanakan penyesuaian dan revisi rencana program, dan anggaran di lingkungan Badan;
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
k. melaksanakan penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan rencana, program dan anggaran di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian;
m. melaksanakan penyusunan laporan Bagian; dan
n. melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat Badan dan Badan.
Rincian Tugas Subbagian Data dan Informasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan rancangan pengembangan sistem informasi manajemen pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
c. melakukan pengumpulan, verifikasi dan validasi data pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
d. melakukan pengolahan data dan informasi di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
e. melakukan penyajian data dan informasi pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
f. melakukan pemutakhiran data di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
g. melakukan pemberian layanan data dan informasi di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan di lingkungan Badan;
h. melakukan penyusunan bahan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian Tugas Subbagian Program dan Anggaran:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian, Sekretariat Badan, dan Badan;
c. melakukan penyusunan satuan biaya kegiatan umum dan satuan biaya kegiatan khusus di lingkungan Badan;
d. melakukan penelaahan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
e. melakukan penyusunan konsep rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
f. melakukan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
g. melakukan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan sumber daya
manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian Tugas Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan pengumpulan laporan dan pengolahan data perkembangan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
c. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
d. melakukan pemantauan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan;
e. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
f. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan ;
g. melakukan penyusunan bahan rapat pimpinan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan
j. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian, Sekretariat Badan, dan Badan.
Rincian Tugas Bagian Keuangan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan rencana pencairan dana dan pelaksanaan anggaran Sekretariat Badan;
c. melaksanakan pembukuan, verifikasi, dan penghitungan anggaran Badan;
d. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan;
e. melaksanakan penerbitan dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan;
f. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Badan;
g. melaksanakan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran keuangan Badan;
h. melaksanakan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Badan;
i. melaksanakan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Badan;
j. melaksanakan urusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Badan;
k. melaksanakan pemantauan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Badan;
l. melaksanakan penyusunan konsep laporan keuangan Badan;
m. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut laporan keuangan hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Badan;
n. melaksanakan penyusunan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Badan;
o. melaksanakan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengendalian intern di lingkungan Badan;
p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
q. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Rincian Tugas Subbagian Pembiayaan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penyusunan rencana pencairan dana dan pelaksanaan anggaran Sekretariat Badan;
c. melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan;
d. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Sekretariat Badan;
e. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan;
f. melakukan pencatatan data pencairan anggaran di lingkungan Badan;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
h. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian Tugas Subbagian Perbendaharaan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Badan;
c. melakukan urusan pencairan, penerimaan, dan penyimpanan keuangan Badan;
d. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Sekretariat Badan;
e. melakukan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan Badan;
f. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Badan;
g. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Badan;
h. melakukan urusan pembayaran penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Badan;
i. melakukan penyusunan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Badan;
j. melakukan penyusunan laporan pajak pegawai di lingkungan Badan;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian Tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan konsep pedoman pembinaan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Badan;
c. melakukan verifikasi, pencatatan, dan validasi data pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan;
d. melakukan penyusunan neraca keuangan dan catatan atas laporan keuangan di lingkungan Badan;
e. melakukan pemantauan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Badan;
f. melakukan penyusunan konsep laporan keuangan Badan;
g. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut laporan keuangan hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Badan;
h. melakukan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Badan;
i. melakukan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengendalian intern di lingkungan Badan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Rincian Tugas Subbagian Hukum dan Tata Laksana:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan telaahan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
c. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan;
d. melakukan penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Badan;
e. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
f. melakukan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Badan;
g. melakukan penyusunan konsep penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Badan;
h. melakukan penyusunan konsep sistem dan prosedur kerja di lingkungan Badan;
i. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangandan tata laksana di lingkungan Badan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Rincian Tugas Subbagian Kepegawaian:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan usul formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Badan;
c. melakukan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, peningkatan kompetensi, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan Badan;
d. melakukan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon III dan IV di lingkungan Badan;
e. melakukan penyusunan usul pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Badan;
f. melakukan urusan pelantikan, serah terima jabatan, dan sumpah/janji pegawai negeri sipil di lingkungan Badan;
g. melakukan penyusunan bahan usul penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional selain widyaiswara di lingkungan Badan;
h. melakukan penyusunan usul penetapan jabatan widyaiswara di lingkungan Badan;
i. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Badan;
j. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti latihan pra jabatan, pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis pegawai, ijin belajar, tugas belajar, ujian dinas, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Badan;
k. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai di lingkungan Badan;
l. melakukan urusan penegakan kode etik, disiplin, dan pendayagunaan pegawai di lingkungan Badan;
m. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Badan;
n. melakukan penyusunan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai di lingkungan Badan;
o. melakukan penyusunan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Badan;
p. melakukan pemantauan dan evaluasi urusan kepegawaian di lingkungan Badan;
q. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
r. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian Tugas Subbagian Kerja Sama:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan dan koordinasi kerja sama di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
c. melakukan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
d. melakukan peliputan dan pendokumentasian kegiatan Badan;
e. melakukan penyusunan bahan fasilitasi kerja sama pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
f. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian Tugas Bagian Umum:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Badan;
c. melaksanakan urusan keprotokolan, penerimaan tamu pimpinan, upacara, dan rapat dinas Badan;
d. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Badan;
e. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang dan jasa, serta pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Badan;
f. melaksanakan pengadaan barang dan jasa serta penyimpanan dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Badan;
g. melaksanakan pengaturan penggunaan sarana dan prasarana di lingkungan Badan;
h. melaksanakan urusan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Badan;
i. melaksanakan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Badan;
j. melaksanakan administrasi tugas kedinasan pimpinan di lingkungan Badan;
k. melaksanakan pengelolaan poliklinik Badan;
l. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi dan pelaporan barang milik negara di lingkungan Badan;
m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan barang milik negara di lingkungan Badan;
n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
o. melaksanakan penyusunan laporan Bagian
Rincian Tugas Subbagian Persuratan dan Kearsipan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Badan;
c. melakukan pencatatan dan penyimpanan arsip di lingkungan Badan;
d. melakukan pemilahan, penyortiran, dan inventarisasi arsip aktif dan in aktif di lingkungan Badan;
e. melakukan penataan dan pemeliharaan arsip di lingkungan Badan;
f. melakukan penyusunan usul penyusutan arsip di lingkungan Badan;
g. melakukan penyusunan risalah rapat dinas di lingkungan Badan;
h. melakukan pemberian layanan peminjaman arsip di lingkungan Badan;
i. melakukan penggandaan surat dan dokumen;
j. melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan persuratan dan kearsipan di lingkungan Badan;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Rincian Tugas Subbagian Rumah Tangga:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Badan;
c. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Badan;
d. melakukan pengaturan penggunaan ruang rapat, kendaraan dinas, telepon, listrik, air, pendingin ruangan (AC), dan gas di lingkungan Badan;
e. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah jabatan, serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Badan;
f. melakukan urusan administrasi tugas kedinasan pimpinan di lingkungan Badan;
g. melakukan urusan olahraga dan kebugaran jasmani di lingkungan Badan;
h. melakukan pengelolaan poliklinik Badan;
i. melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan kerumahtanggaan di lingkungan Badan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian Tugas Subbagian Barang Milik Negara:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan;
c. melakukan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan;
d. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Badan;
e. melakukan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Badan;
f. melakukan penyusunan usul penetapan penggunaan gedung kantor dan kendaraan dinas di lingkungan Badan;
g. melakukan penyusunan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Badan;
h. melakukan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi (SIMAK) barang milik negara di lingkungan Badan;
i. melakukan penyusunan laporan barang milik negara (BMN) di lingkungan Badan;
j. melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan barang milik negara di lingkungan Badan;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbagian.