Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Hukum dan Kepegawaian:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penelaahan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
c. melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di lingkungan Badan;
d. melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan dan fasiltasi bantuan hukum di lingkungan Badan;
e. melaksanakan dokumentasi dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan;
f. melaksanakan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Badan;
g. melaksanakan penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Badan;
h. melaksanakan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Badan;
i. melaksanakan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, dan pengembangan karir pegawai di lingkungan Badan;
j. melaksanakan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta urusan mutasi lainnya di lingkungan Badan;
k. melaksanakan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon III dan IV serta usul penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional selain widyaiswara di lingkungan Badan;
l. melaksanakan urusan disiplin, pendayagunaan, kesejahteraan, pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai di lingkungan Badan;
m. melaksanakan penyusunan usul penetapan jabatan widyaiswara di lingkungan Badan;
n. melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Badan;
o. melaksanakan penyusunan bahan dan koordinasi kerja sama di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
p. melaksanakan fasilitasi kerja sama pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
q. melaksanakan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan;
r. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang hukum ,tatalaksana, kepegawaian, dan kerjasama di lingkungan Badan;
s. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
t. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
