Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Hukum dan Kepegawaian: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penelaahan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; c. melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di lingkungan Badan; d. melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan dan fasiltasi bantuan hukum di lingkungan Badan; e. melaksanakan dokumentasi dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan; f. melaksanakan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Badan; g. melaksanakan penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Badan; h. melaksanakan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Badan; i. melaksanakan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, dan pengembangan karir pegawai di lingkungan Badan; j. melaksanakan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta urusan mutasi lainnya di lingkungan Badan; k. melaksanakan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon III dan IV serta usul penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional selain widyaiswara di lingkungan Badan; l. melaksanakan urusan disiplin, pendayagunaan, kesejahteraan, pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai di lingkungan Badan; m. melaksanakan penyusunan usul penetapan jabatan widyaiswara di lingkungan Badan; n. melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Badan; o. melaksanakan penyusunan bahan dan koordinasi kerja sama di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; p. melaksanakan fasilitasi kerja sama pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; q. melaksanakan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; r. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang hukum ,tatalaksana, kepegawaian, dan kerjasama di lingkungan Badan; s. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan t. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda