Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Umum: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Badan; c. melaksanakan urusan keprotokolan, penerimaan tamu pimpinan, upacara, dan rapat dinas Badan; d. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Badan; e. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang dan jasa, serta pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Badan; f. melaksanakan pengadaan barang dan jasa serta penyimpanan dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Badan; g. melaksanakan pengaturan penggunaan sarana dan prasarana di lingkungan Badan; h. melaksanakan urusan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Badan; i. melaksanakan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Badan; j. melaksanakan administrasi tugas kedinasan pimpinan di lingkungan Badan; k. melaksanakan pengelolaan poliklinik Badan; l. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi dan pelaporan barang milik negara di lingkungan Badan; m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan barang milik negara di lingkungan Badan; n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan o. melaksanakan penyusunan laporan Bagian
Koreksi Anda