Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Pusat;
b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Pusat;
c. melakukan penyusunan usul pencairan anggaran dan penyiapan dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran Pusat;
d. melakukan penyusunan usul formasi, kepangkatan, pengembangan karir, disiplin, dan urusan kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
e. melakukan urusan ketatalaksanaan Pusat;
f. melakukan penyusunan usul pengadaan, penataan, pemeliharaan, dan penghapusan barang milik negara;
g. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar;
h. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Pusat;
i. melakukan urusan rapat dinas dan penerimaan tamu pimpinan;
j. melakukan urusan kerumahtanggaan Pusat;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian dan Pusat; dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Pusat.
Koreksi Anda
