Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Peningkatan Kompetensi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja guru pendidikan menengah; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja guru pendidikan menengah; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kompetensi dan penilaian kinerja guru pendidikan menengah; e. melakukan pemetaan dan penyajian data dan informasi kompetensi dan penilaian kinerja guru pada pendidikan menengah; f. melakukan penyusunan bahan program peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja guru pendidikan menengah; g. melakukan penyusunan bahan pengembangan penilaian kinerja guru pendidikan menengah; h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja guru pendidikan menengah; i. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja guru pendidikan menengah; j. melakukan penyusunan bahan pelaporan pelaksanaan peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja guru pendidikan menengah; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda